Dasar Hukum Pembentukan PT
Dalam melangsungkan suatu bisnis, para pengusaha
membutuhkan suatu wadah untuk dapat bertindak melakukan perbuatan hukum dan
bertansaksi. Pemilihan jenis badan usaha ataupun badan hukum yang akan
dijadikan sebagai sarana usaha tergantung pada keperluan para pendirinya.
Sarana usaha yang paling populer digunakan adalah Perseroan terbatas (PT),
karena memiliki sifat, ciri khas dan keistimewaan yang tidak dimiliki oleh
bentuk badan usaha lainnya, yaitu:
·
Merupakan bentuk persekutuan yang
berbadan hukum
·
Merupakan kumpulan modal/saham
·
Memiliki kekayaan yang terpisah
dari kekayaan para perseronya
·
Pemegang saham memiliki tanggung
jawab yang terbatas
·
Adanya pemisahan fungsi antara
pemegang saham dan pengurus atau direksi
·
Memiliki komisaris yang berfungsi
sebagai pengawas
·
Kekuasaan tertinggi berada pada
RUPS
Dasar Hukum pembentukan PT,
masing-masing sebagai berikut:
·
PT Tertutup (PT Biasa) :
berdasarkan UU No. 40/2007 tentang
Perseroan Terbatas
·
PT. Terbuka (PT go public):
berdasarkan UU No. 40/2007 dan UU No. 8/1995 tentang Pasar Modal
·
PT. PMDN : berdasarkan UU No. 6/1968 juncto UU No. 12/1970
·
PT. PMA : berdasarkan UU No. 1/1967 juncto UU No. 11/1970 tentang PMA
·
PT. PERSERO: berdasarkan UU No. 9/1968 tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara
juncto PP No. 12/1998 tentang Perusahaan Perseroan