SIUP

Surat izin usaha perdagangan atau yang lebih dikenal dengan
singkatan SIUP adalah surat izin untuk dapat melaksanakan usaha perdagangan.
SIUP wajib dimiliki setiap orang yang memiliki usaha, karena surat tersebut
berfungsi sebagai alat atau bukti pengesahan dari usaha yang Anda dirikan.
Surat izin dari pemerintah tersebut dibutuhkan oleh pelaku usahaperseorangan
maupun pelaku usaha yang telah berbadan hukum. Tidak hanya usaha berskala besar
saja yang membutuhkan izin mendirikan usaha,usaha kecil juga membutuhkan adanya
surat izin usaha perdagangan agar usaha yang dijalankan mendapatkan pengakuan
dan pengesahan dari pihak pemerintah. Sehingga di kemudian hari tidak terjadi
masalah yang dapat mengganggu perkembangan usaha