TDP
Dasar Hukum
- Peraturan Daerah Kabupaten Mandailing Natal Nomor 4 Tahun
2011 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan
Perijinan Terpadu Kabupaten
Mandailing Natal (Lembaran Daerah Kabupaten Mandailing Natal
Tahun 2011 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mandailing Natal Nomor
4);
- Peraturan Bupati Mandailing Natal Nomor 55 Tahun 2011
tentang Pendelegasian
Wewenang Penandatanganan di bidang Perijinan kepada Kepala
Kantor Pelayanan Perijinan
Terpadu Kabupaten Mandailing Natal.
Pengertian
- Ijin adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor
yang merupakan bukti legalitas
menyatakan sah atau diperbolehkannya seseorang atau badan
hukum untuk melakukan usaha
atau kegiatan tertentu;
- Perijinan adalah pemberian legalitas kepada seseorang atau
pelaku usaha/kegiatan
tertentu dalam bentuk ijin;
- Standar Operasional Prosedur (SOP) adalah pedoman bagi
seluruh pegawai Kantor
Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Mandailing Natal yang
berhubungan secara langsung
dengan pelayanan perijinan dalam memproses berkas ijin
sesuai dengan peraturan dan
ketentuan yang berlaku;
- Tim Teknis adalah kelompok kerja yang terdiri dari pegawai
yang ditugaskan pada
bidang-bidang yang berada pada Kantor Pelayanan Perijinan
Terpadu Kabupaten Mandailing
Natal.