IZIN DOMISILI

Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) bagi UKM
Surat keterangan domisili, sesuai namanya adalah surat yang
menyatakan domisili seseorang atau badan usaha. Surat keterangan domisili ini
banyak dibutuhkan dalam mengurus perizinan. Untuk mendapatkan SIUP, TDP, NPWP,
dan untuk mengurus usaha perdagangan lain, surat keterangan domisili ini mutlak
diperlukan.
Surat keterangan domisili bisa dibuat di kantor kelurahan
atau kantor kecamatan. Tidak ada sanksi atas tidak adanya surat keterangan
domisili ini, tetapi untuk pengurusan izin lain, jika tidak ada surat keterangan
ini akan terhambat. Hingga surat ini mutlak dibutuhkan jika kita akan mengurus
berbagai perizinan, terutama untuk membuka suatu usaha.