NPWP

Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada
Wajib Pajaksebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan
sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak
dan kewajiban perpajakannya.
Nomor Pokok Wajib Pajak tersebut merupakan suatu sarana
dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri
atau identitas Wajib Pajak. Oleh karena itu, kepada setiap Wajib Pajak hanya
diberikan satu Nomor Pokok Wajib Pajak. Selain itu, Nomor Pokok Wajib Pajak
juga dipergunakan untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam
pengawasan administrasi perpajakan. Dalam hal berhubungan dengan dokumen
perpajakan, Wajib Pajak diwajibkan mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak yang
dimilikinya. Terhadap Wajib Pajak yang tidak mendaftarkan diri untuk
mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan.