IMB
Untuk memudahkan pemahaman terhadap ketentuan dalam
peraturan bangunan dan rencana kota, maka saya berusaha untuk memberikan
pengertian / definisi berdasar kepada pasal pengertian yang terdapat dalam
peraturan terkait maupun dalam bahasa bebas agar mudah dimengerti/ difahami.

2. IPB (Izin Penggunaan Bangunan) adalah izin yang diberikan
kepada perorangan atau badan hukum setelah bangunan selesai dilaksanakan sesuai
IMB dan telah memenuhi persyaratan fungsi perlengkapan bangunan.
3. KMB (Kelayakan Menggunakan Bangunan) adalah izin yang
diberikan kepada perorangan atau badan hukum setelah habis masa berlakunya IPB
( yaitu 5 tahun untuk bangunan Non Rumah Tinggal dan 10 tahun untuk bangunan
Rumah Tinggal ) dan telah dilakukan pengkajian bangunan oleh konsultan pengkaji
bangunan serta dinilai memenuhi persyaratan kelayakan untuk berfungsinya
bangunan.
4. Sertifikat Layak Huni adalah sertifikat yang diterbitkan
untuk bangunan setelah bangunan selesai dilaksanakan sesuai IMB dan telah
memenuhi persyaratan fungsi perlengkapan bangunan (Sertifikat Layak Fungsi ini
menggantikan IPB dan KMB, sesuai dengan Undang-undang No.28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung )
5. Membangun adalah setiap kegiatan mendirikan, membongkar,
memperbaharui, merubah, mengganti seluruh atau sebagian, memperluas bangunan
atau bangun-bangunan.
6. Bangunan adalah suatu perwujudan fisik arsitektur yang
digunakan sebagai wadah kegiatan manusia.
7. Bangun-bangunan adalah perwujudan fisik arsitektur yang
tidak digunakan untuk kegiatan manusia.
8. Peruntukan adalah ketetapan guna fungsi ruang dalam
lahan/lingkungan tertentu yang ditetapkan dalam rencana kota. Peruntukan lokasi
ini menentukan jenis-jenis bangunan yang dapat didirikan pada lokasi tersebut.
9. Bangunan Tunggal adalah bangunan yang harus memiliki
jarak bebas dengan batas perpetakan atau batas pekarangan pada sisi samping dan
belakang.
10. Bangunan Deret/ Rapat adalah bangunan yang diperbolehkan
rapat dengan batas perpetakan atau batas pekarangan pada sisi samping.
11. GSJ (Garis Sempadan Jalan) adalah garis rencana jalan
yang ditetapkan dalam rencana kota.
12. GSB (Garis Sempadan Bangunan) adalah garis batas yang
tidak boleh dilampaui oleh bangunan kearah GSJ yang ditetapkan dalam rencana kota.
13. Jarak Bebas Samping adalah ruang terbuka minimal pada
sisi samping bangunan terhadap GSB dan batas perpetakan/ pekaranga, yang harus
dipenuhi sesuai jenis peruntukan dalam rencana kota.
14. Jarak Bebas Belakang adalah ruang terbuka minimal pada sisi
belakang bangunan terhadap batas pekarangan dengan panjang ruang tertentu, yang
harus dipenuhi sesuai jenis peruntukan dalam rencana kota.
15. KDB (Koefisien Dasar Bangunan) adalah angka prosentase
perbandingan jumlah luas lantai dasar bangunan terhadap luas perpetakan atau
luas daerah perencanaan.
16. KLB (Koefisien Lantai Bangunan) adalah angka
perbandingan jumlah luas seluruh lantai bangunan terhadap luas perpetakan atau
luas daerah perencanaan.
17. Perpetakan atau Kapling adalah bidang tanah yang
ditetapkan ukuran dan batas-batasnya sebagai satuan-satuan yang sesuai dengan
rencana kota.
18. Daerah Perencanaan adalah bagian lahan/ pekarangan yang
terletak dalam satuan perpetakan atau terletak didalam batas-batas perpetakan
dan atau dibelakang GSJ.
19. Ketinggian Bangunan adalah jumlah lapis bangunan yang
dihitung dari dari permukaan tanah atau dari lantai dasar bangunan.
20. Bangunan Rendah adalah bangunan dengan ketinggian bangunan
sampai dengan 4 lapis.
21. Bangunan Sedang adalah bangunan dengan ketinggian bangunan
5 sampai dengan 8 lapis.
22. Bangunan Tinggi adalah bangunan dengan ketinggian
bangunan diatas 8 lapis.
23. Peruntukan Wisma adalah jenis peruntukan lokasi tanah/
lahan yang dapat didirikan bangunan untuk penggunaan rumah/ tempat tinggal.
Jenis peruntukan Wisma dapat berupa jenis peruntukan :
- WBS (Wisma Besar, atau
- WSD (Wisma Sedang), atau
-
WKC (Wisma Kecil), atau
-
WTm (Wisma Taman), atau
- WFL (Wisma Flat),
- WSN (Wisma Susun), yang dapat didirikan Rumah
Susun Murah, atau Apartemen, Condominium dengan ketinggian 4 lantai atau lebih
sesuai batasan yang ditetapkan dan rencana kota.
24. Peruntukan Karya Pekantoran (Kkt) adalah jenis
peruntukan tanah/ lokasi yang dapat didirikan bangunan Kantor/ Perkantoran atau
sejenisnya.
25. Peruntukan Karya Perdagangan (Kpd) adalah jenis
peruntukan tanah/ lokasi yang dapat didirikan bangunan Toko/ Pertokoan atau
sejenisnya.
26. Banyak jenis-jenis peruntukan lain, seperti WKT (Wisma
Kantor), WDG (Wisma Dagang), KIN (Karya Industri), KPG (Karya Pergudangan), SPD
(Suka Sarana Pendidikan), SSK (Suka Sarana Kesehatan), SRO (Suka Rekreasi dan
Olah Raga),PHT (Penyempurna Hijau Taman), dsb.
27. SIPPT (Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah) adalah
Surat Izin dari Gubernur untuk penggunaan tanah bagi bangunan bila kepemilikan
tanah yang luasnya 5.000 M2 atau lebih.
28. SIBP (Surat Izin Bekerja Perencana) adalah Surat Izin
Bekerja bagi perencana, direksi pengawas atau pengkaji bangunan untuk dapat
melakukan pekerjaan profesinya diwilayah