Syarat umum
Syarat umum pendirian Perseroan Terbatas (PT)
Syarat umum pendirian Perseroan Terbatas (PT)
1.
Copy KTP para pemegang saham dan
pengurus, minimal 2 orang
2.
Copy KK penanggung jawab /
Direktur
3.
Nomor NPWP Penanggung jawab
4.
Pas photo penanggung jawab ukuran
3X4 = 2 lbr berwarna
5.
Copy PBB tahun terakhir sesuai
domisili perusahaan
6.
Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor
atau bukti kepemilikan tempat usaha
7.
Surat Keterangan Domisili dari
pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
8.
Surat Keterangan RT / RW (jika
dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus
luar jakarta
9.
Kantor berada di Wilayah
Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
10. Siap di surveySyarat formal
Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:
- Pendiri minimal 2 orang atau lebih (ps. 7(1))
- Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
- Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (ps. 7 ayat 2 & ayat 3)
- Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4)
- Modal dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (ps. 32, ps 33)
- Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (ps. 92 ayat 3 & ps. 108 ayat 3)
- Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA