Syarat umum dan Syarat formal

0 komentar
Syarat umum
 
Syarat umum pendirian Perseroan Terbatas (PT)
1.     Copy KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
2.     Copy KK penanggung jawab / Direktur
3.     Nomor NPWP Penanggung jawab
4.     Pas photo penanggung jawab ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna
5.     Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
6.     Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
7.     Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
8.     Surat Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar jakarta
9.     Kantor berada di Wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
10. Siap di survey



Syarat formal 

Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:
  1. Pendiri minimal 2 orang atau lebih (ps. 7(1))
  2. Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
  3. Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (ps. 7 ayat 2 & ayat 3)
  4. Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4)
  5. Modal dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (ps. 32, ps 33)
  6. Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (ps. 92 ayat 3 & ps. 108 ayat 3)
  7. Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA
 

Copyright 2020 All Rights Reserved Revolution Two Church theme by Brian Gardner Converted into Blogger Template by Bloganol dot com